Komite Audit

Perseroan telah membentuk Komite Audit dan membuat Piagam Komite Audit. Piagam Komite Audit merupakan pedoman kerja bagi Komite Audit.

Komite Audit diangkat sebagaimana diatur dalam POJK No. 55/2015, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 008/AKL/SKL-IPO/III/2023 tanggal 24 Maret 2023.

Komite ini bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris Perseroan terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan serta mengidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perseroan, yang antara lain meliputi:

  1. Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan;
  2. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
  3. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
  4. Melakukan penelaahan/penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi Perseroan atas semua temuan auditor internal;
  5. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan;
  6. Menjaga kerahasiaan dengan Akuntan Publik atas data dan informasi Perseroan;
  7. Mengawasi hubungan dengan Akuntan Publik dan mengadakan rapat/pembahasan dengan Akuntan Publik;
  8. Membuat, mengkaji, dan memperbaharui pedoman Komite Audit bila perlu;
  9. Memberikan pendapat independen apabila terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikan;
  10. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai penunjukan Akuntan Publik, didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;
  11. Melakukan penelaahan terhadap aktifitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi Perseroan;
  12. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris Perseroan terkait potensi benturan kepentingan Perseroan.

Wewenang Komite Audit:

  1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan).

Susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

Ketua
NamaErry Firmansyah – Komisaris Independen
Anggota 1
NamaAbin Nidhom, SE., Ak., CA.
PendidikanSarjana Akuntansi, Universitas Indonesia, tahun 1999
Pengalaman Kerja
PeriodeJabatan / Perusahaan
April 2017 – Juli 2025Country Finance Manager
GE Healthcare Indonesia – PT GE Operation Indonesia,
a subsidiary of GE HealthCare Technologies Inc., US based company
Maret 2016 – April 2017Finance & Admin Manager

PT HOERBIGER KOMPRESOTAMA INDONESIA – A subsidiary of
Hoerbiger group, Austrian based company

 

 

Sep 2000 – Mar 2003

PT TRAKINDO UTAMA – A heavy equipment CATERPILLAR dealer in
Indonesia
Finance Manager – Java & West Kalimantan Area (2011 –2016);
Tembagapura Div. (Freeport site – 2008 – 2011); Batu Hijau Div.
(Newmont site – 2007 – 2008)
Finance Supervisor – Sengatta Branch (KPC site – 2004); Mining
Division Head Office (2003 – 2007)

Sesuai dengan POJK No. 55/2015, Rapat Komite Audit dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga bulan) dan dihadiri oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah anggota. Dikarenakan baru efektif menjabat pada Maret 2023, rapat anggota Komite Audit dan pelaksanaan kegiatan Komite Audit belum diselenggarakan.