Internal Audit

Perseroan juga telah membentuk Unit Audit Internal dan membuat Piagam Audit Internal guna menyusun dan melaksanakan audit internal tahunan serta hal-hal lainnya yang berkaitan laporan keuangan dan pengendalian internal yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

 

Sesuai dengan POJK No.56, maka Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 007/AKL/SKL-IPO/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 mengenai pengangkatan Kepala Unit Audit Internal, Perseroan mengangkat Sulistiono sebagai Ketua sekaligus Anggota Unit Audit Internal.

INKONSISTEN dengan keterangan dibawahnya;

Unit Audit Internal terdiri atas 1 (satu) orang yang bertugas sebagai Ketua merangkap anggota. Susunan Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:

 

Nama

:

Fitriati Sri Handayani

Pendidikan

:

Sarjana Ekonomi , Universitas Muhammadiyah Jakarta , Tahun 2005

Pengalaman Kerja

  

Maret 2023 – sekarang

:

Kepala dan Anggota Internal Audit Perseroan

2016  – 2023

:

Manager HR & GA Perseroan

2012  – 2016               

:

Supervisor Purchasing Monitor PT. Keihin Indonesia

2009 – 2012

:

Staff Purchasing & Accounting  PT. Multi Composite Lestari

2007 – 2009        

:

Staff HR & GA – PT. Harika Recording Indonesia

2005 – 2007                

:

Staff Acounting PT. Sinar Sosro Indonesia  

Piagam audit internal Perseroan telah disusun sesuai dengan POJK No.56 mengenai pembentukan dan pedoman penyusunan piagam audit internal.  

Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris;
  6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Wewenang Unit Audit Internal:

  • Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
  • Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
  • Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil Dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan
  • Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

Rapat Audit Internal dilakukan secara berkala dihadiri oleh Ketua dan/atau anggota bersamaan dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau komite audit.

Selain itu audit internal Perseroan juga secara berkala mengevaluasi ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan seluruh kegiatan dan transaksi yang dilakukan Perseroan serta melakukan evaluasi atas sistem pelaporan informasi keuangan dan operasional. Audit internal perseroan telah memberikan rekomendasi-rekomendasi peningkatan efisiensi proses bisnis dan sistem pelaporan kepada manajemen Perseroan.

Tentang Kami