
Nominasi & Remunerasi
Perseroan saat ini tidak membentuk komite nominasi dan renumerasi namun fungsi nominasi dan remunerasi telah dijalankan oleh Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/2014.
Perseroan saat ini tidak membentuk komite nominasi dan renumerasi namun fungsi nominasi dan remunerasi telah dijalankan oleh Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/2014.