Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit dan membuat Piagam Komite Audit. Piagam Komite Audit merupakan pedoman kerja bagi Komite Audit.
Komite Audit diangkat sebagaimana diatur dalam POJK No. 55/2015, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 008/AKL/SKL-IPO/III/2023 tanggal 24 Maret 2023.
Komite ini bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris Perseroan terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan serta menidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perseroan, yang antara lain meliputi:
- Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan;
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
- Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
- Melakukan penelaahan/penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi Perseroan atas semua temuan auditor internal;
- Melakukan penelahaan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan;
- Menjaga kerahasiaan dengan Akuntan Publik atas data dan informasi Perseroan;
- Mengawasi hubungan dengan Akuntan Publik dan mengadakan rapat/pembahasan dengan Akuntan Publik;
- Membuat, mengkaji, dan memperbaharui pedoman Komite Audit bila perlu;
- Memberikan pendapat independen apabila terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikan;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai penunjukan Akuntan Publik, didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;
- Melakukan penelaahan terhadap aktifitas pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh Direksi Perseroan, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau resiko yang dilakukan oleh Direksi Perseroan, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau resiko di bawah Dewan Komisaris Perseroan; dan
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris Perseroan terkait potensi benturan kepentingan Perseroan.
Wewenang Komite Audit:
- Mengakses dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
- Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
- Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan).
Susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua |
|
|
Nama | : | Ardian Asmar – Komisaris Independen |
Keterangan singkat mengenai pendidikan dan pengalaman kerja dari Ketua Komite Audit dapat dilihat pada subbab Pengurus dan Pengawasan Perseroan. | ||
|
|
|
Anggota 1 |
|
|
Nama | : | Shandro Pertini |
Pendidikan | : | Sarjana Ekonomi, ABFI Perbanas Institute Jakarta, Tahun 2010 |
Pengalaman Kerja |
|
|
Maret 2023 – sekarang | : | Anggota Komite Audit Perseroan |
2022 – sekarang | : | Audit Manager Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo |
2018 – 2022 | : | Audit Assistant Manager Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (Deloitte) |
2014 – 2018 | : | Senior Auditor 2 Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka (Mazars) |
2013 – 2014 | : | Internal Audit PT PAM Lyonnaise Jaya |
2011 – 2013 | : | Junior Auditor Kantor Akuntan Publik Tjiendrajaja & Handoko Tomo (Mazars) |
|
|
|
Anggota 2 |
|
|
Nama | : | Gema Ramadhan |
Pendidikan | : | Sarjana Ekonomi, Universitas Trisakti Jakarta, Tahun 2011 |
Pengalaman Kerja | : |
|
Maret 2023 – sekarang | : | Anggota Komite Audit Perseroan |
2022 – sekarang | : | Manager 1 Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Indonesia) |
2021 – 2022 | : | Associate Manager Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo (Kreston Indonesia) |
2018 – 2021 | : | Senior Auditor 2 Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (Deloitte Indonesia) |
2011 – 2018 | : | Supervisor Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Indonesia) |
Sesuai dengan POJK No. 55/2015, Rapat Komite Audit dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga bulan) dan dihadiri oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah anggota. Dikarenakan baru efektif menjabat pada Maret 2023, rapat anggota Komite Audit dan pelaksanaan kegiatan Komite Audit belum diselenggarakan.